Eksportir adalah badan usaha atau perorangan yang mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke luar negeri. Menjadi eksportir resmi membuka akses pasar global, tetapi menuntut pemenuhan syarat legalitas seperti NIB dan NPWP, dokumen PEB, serta kepatuhan pada HS code dan Lartas.
Banyak produsen dan UMKM ingin tahu cara menjadi eksportir dan apa saja syarat eksportir. Artikel ini merangkum persyaratan, dokumen ekspor, prosedur pengajuan PEB melalui CEISA, serta hal-hal yang perlu disiapkan sebelum mengirim barang ke luar negeri.
Ekspor dalam Angka
NIB
Nomor Induk Berusaha via OSS
PEB
Pemberitahuan Ekspor Barang
CEISA
Sistem pengajuan DJBC
COO
Certificate of Origin (FTA)
Apa Itu Eksportir dan Siapa yang Bisa
Eksportir adalah pihak yang mengeluarkan barang ke luar negeri untuk diperdagangkan atau memenuhi pesanan pembeli asing. Berbeda dengan impor yang memerlukan API, ekspor umumnya cukup dengan NIB dan NPWP, meskipun sebagian komoditas memerlukan perizinan ekspor khusus atau verifikasi.
Kemudahan untuk Eksportir Terdaftar
Badan usaha yang telah ekspor secara rutin dapat memperoleh status eksportir terdaftar yang memberi kemudahan dan prioritas pelayanan kepabeanan, selama memenuhi ketentuan DJBC dan laporan berkala.
Syarat Menjadi Eksportir
Badan usaha dengan NIB
Punya badan usaha (umumnya PT, CV, atau koperasi) dengan Nomor Induk Berusaha terbit melalui OSS.
NPWP aktif
NPWP perusahaan yang aktif untuk keperluan perpajakan dan pelaporan ekspor.
Perizinan ekspor komoditas
Untuk komoditas tertentu, diperlukan izin atau verifikasi ekspor dari instansi teknis terkait (contoh: produk pertanian, kehutanan, atau barang Lartas).
Dokumen dan data barang
Siapkan data HS code, invoice, packing list, dan dokumen angkutan untuk menyusun PEB.
Akses sistem CEISA
Pengajuan PEB dilakukan melalui sistem CEISA DJBC, baik langsung maupun melalui PPJK/freight forwarder.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Ekspor
PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
Dokumen pemberitahuan pabean untuk ekspor yang diajukan ke DJBC melalui CEISA. Bandingkan dengan PIB di perbedaan PIB dan PEB.
Invoice komersial
Dokumen nilai dan deskripsi barang dari eksportir kepada pembeli luar negeri.
Packing list
Rincian isi dan kemasan barang untuk keperluan pemeriksaan dan angkutan.
Bill of Lading / Airway Bill
Dokumen angkutan laut (B/L) atau udara (AWB) sebagai bukti pengiriman ke luar negeri.
Certificate of Origin
Bukti asal barang untuk memanfaatkan fasilitas bea atau preferensi perjanjian dagang (FTA) di negara tujuan.
Izin Lartas ekspor (jika berlaku)
Izin atau rekomendasi instansi teknis untuk komoditas yang termasuk Larangan dan Pembatasan ekspor.
Cara Menjadi Eksportir: Prosedur Langkah Demi Langkah
Daftarkan badan usaha dan NIB
Lengkapi pendaftaran usaha dan peroleh NIB melalui OSS. Pastikan KBLI sesuai kegiatan ekspor Anda.
Aktifkan NPWP dan perizinan
Pastikan NPWP aktif dan siapkan perizinan ekspor untuk komoditas yang memerlukannya.
Siapkan barang dan dokumen
Tentukan HS code, siapkan invoice, packing list, dan dokumen angkutan. Pastikan barang memenuhi persyaratan negara tujuan.
Ajukan PEB via CEISA
Susun dan ajukan PEB ke sistem CEISA DJBC, lengkap dengan data barang dan dokumen pendukung.
Kirim barang dan kelola dokumen
Setelah PEB diproses, kirim barang dengan freight forwarder dan simpan dokumen untuk pelaporan serta pemanfaatan fasilitas (misalnya COO untuk FTA).
Gunakan Freight Forwarder yang Tepat
Pengiriman ekspor melibatkan pemilihan moda, Incoterms, dan kelengkapan dokumen. Pelajari peran freight forwarder di panduan freight forwarder dan pahami Incoterms ekspor-impor agar tanggung jawab pengiriman jelas.
Panduan ini fokus pada jalur ekspor. Jika Anda juga menerima barang dari luar negeri, pelajari syarat dan dokumen impor di panduan cara menjadi importir.
FAQ: Pertanyaan Umum Menjadi Eksportir
Apakah eksportir perlu API seperti importir?
Umumnya tidak. Ekspor membutuhkan NIB dan NPWP, serta perizinan ekspor untuk komoditas tertentu. Ini berbeda dari impor yang memerlukan Angka Pengenal Impor (API).
Dokumen apa yang wajib untuk ekspor?
Dokumen utama adalah PEB, invoice komersial, packing list, dan bill of lading/airway bill. Certificate of Origin dibutuhkan bila memanfaatkan fasilitas bea atau FTA.
Apakah bisa ekspor barang sendiri tanpa PPJK?
Bisa. Anda dapat mengurus PEB sendiri melalui CEISA. Banyak eksportir bekerja sama dengan PPJK atau freight forwarder untuk kelancaran dokumen dan angkutan.
Apa itu PEB dan apa bedanya dengan PIB?
PEB adalah Pemberitahuan Ekspor Barang untuk pengeluaran barang ke luar negeri, sedangkan PIB untuk impor. Keduanya diajukan melalui CEISA dengan dokumen dan alur berbeda.
Bagaimana cara memanfaatkan fasilitas bea saat ekspor?
Siapkan Certificate of Origin (COO) sesuai perjanjian dagang negara tujuan agar mendapat tarif preferensi. Konsultasikan ketentuan dengan freight forwarder atau instansi terkait.
JARVIS · A.I CUSTOMS CLEARANCE
Percepat Penyusunan PEB dengan CEISA AI
Menyusun PEB dari invoice secara manual memakan waktu dan rawan salah HS code atau nilai. CEISA AI membantu menyusun draft PEB, memvalidasi HS code, dan menyiapkan data pengajuan ke CEISA 4.0 — sehingga tim Anda fokus pada kepatuhan dan pengiriman.
Coba gratis atau jadwalkan demo untuk melihat bagaimana otomasi meningkatkan kapasitas ekspor Anda.
- Draft PEB otomatis dari invoice dan dokumen komersial
- Validasi HS code dan pemeriksaan Lartas
- Persiapan data pengajuan untuk CEISA 4.0
- Menangani volume ekspor lebih besar tanpa tambah tim